Cara mendapatkan e-FIN dari
kantor pajak terdekat, bisa di Kantor pajak mana pun.
2. Isi,
tempel meterai Rp. 6000,-(bagi kuasa wajib pajak)) dan tanda tangani;
3. Lampirkan
fotokopi NPWP dan identitas diri;
4. Sampaikan
ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP terdekat;
5. Tunggu
e-FIN ditandatangani oleh Kasi Pelayanan;
6. Terima
e-FIN pada hari yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar