Rabu, 03 Juni 2015

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

(Diunduh dari http://bkd.blorakab.go.id/home.php?mode=content&submode=detail&id=1191 , pada tanggal 3 Juni 2015 pukul 15.20 )
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Bupati Blora tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pejabat struktural eselon III, IV, V dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar