Guna menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Download
1.Permendikbud No. 45 Th. 2014
2.Permendikbud No. 45 Th. 2014_Lamp. 1
3.Permendikbud No 45 Th. 2014_Lamp. 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar