Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus
PADAMU NEGERI-KEMDIKBUD. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
SELENGKAPNYA SILAKAN BACA DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar