Kamis, 28 November 2013
Minggu, 17 November 2013
Batas Akhir Pengiriman Data Dapodikdas 2013
Data sekolah selambat-lambatnya dapat diterima pada 30 November 2013. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tanggal 1 Oktober 2013 tentang Percepatan Proses Data Pokok tahun pelajaran 2013/2014, batas akhir pengiriman data pokok pendidikan dasar melalui Aplikasi Dapodikdas adalah 30 November 2013."Data sekolah selambat-lambatnya dapat diterima oleh server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013." bunyi salah satu point dalam surat edaran dengan nomor 3539/C/PR/2013. Surat edaran yang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu memuat beberapa poin penting dalam rangka untuk mempercepat penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013. Setiap sekolah diminta supaya segera melakukan entri data bagi yang belum mengirimkan datanya pada tahun 2012/2013. Bagi yang sudah mengentri data tahun lalu, agar segera melakukan update data sekolah tahun pelajaran 2013/2014 mulai tanggal 2 Oktober 2013. Hasil penjaringan data Dapodikdas, akan segera digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin), DAK (Dana Alokasi Khusus), Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta bantuan program lainnya. Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/11/batas-akhir-pengiriman-data-dapodikdas.html#ixzz2kuSAnbpq
Langganan:
Postingan (Atom)