Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru
tahun 2014 sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data
Dapodikdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan
Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan
Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke
server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.
Data
guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan
periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil
2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan
Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan
pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.
Januari - Februari 2014: Periode Updating Data
- Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui
Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK
Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data
melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK
Dikdas
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing)
data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada
aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang
menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang
bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar
info guru.
Tanggal
1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK
Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam
mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan
prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi
penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat
pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal
16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan
Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan
Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan
Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal
24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK
Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru
yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima
Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan
pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status
kepegawaian.
April
2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak
menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan
penerima penerima Tunjangan Fungsional,
Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
- Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan
Triwulan 2
- 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan
2
- 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
- 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
- Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Sumber: www.sekolahdasar.net